DAK Minim, Kepala OPD Tak Becus Diusulkan Tak Diberi Pekerjaan

DAK Minim, Kepala OPD Tak Becus Diusulkan Tak Diberi Pekerjaan - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi DAK minim. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kayong Utara yang masih minim hingga memasuki semester dua, dikhawatirkan membuat pemda disanksi.

Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU) Abdul Rani menyebut, hal itu berlaku jika tidak mencapai 80 persen.

"Dikhawatirkan ke depan, Kayong Utara bisa diberi sanksi oleh pemerintah pusat dengan tidak diberikan dana alokasi khusus lagi," tuturnya.

BACA JUGA:  Langka, Kuota Solar di Kayong Utara Cuma 26,35 Persen

Dia mengungkapkan, dana APBD baru terserap 43 persen dan dan DAK masih di bawah 10 persen memasuki semester kedua Juli ini.

Menurutnya, Pemkab Kayong Utara masih sangat ketergantungan dengan DAK untuk melakukan pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Rakerda PAN, Boyman: Yakin Kayong Utara Lebih Maju ke Depan

Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, puskesmas, hingga pendidikan.

“Bila pembangunan daerah hanya tergantung dengan sumber APBD Kayong Utara saat ini, dipastikan pembangunan di segala sektor akan berjalan lambat," papar Abdul.

BACA JUGA:  Kayong Utara Belum Punya PDAM, Warga: Cuma Janji Politik

Dia menilai, hal itu telah merugikan masyarakat Kabupaten Kayong Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya