
"Sedangkan untuk 2022, selain komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji masih ditambah 50 persen tunjangan kinerja," ungkap Nurul.
KPPN Pontianak telah memproses pembayaran gaji ke-13 kepada seluruh pegawai (ASN/TNI/Polri/Non-ASN) satker vertikal kementerian/lembaga mulai 24 Juni 2022.
Pembayaran gaji ke-13 itu berlaku untuk para pegawai yang berkedudukan di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Mempawah.
BACA JUGA: PNS dan ASN Kebanjiran Duit, THR plus TPP Cair
Total nilai gaji Ke-13 yang akan disalurkan oleh KPPN Pontianak sebesar Rp 82,5 miliar, yang disebar pada 160 satker dan 20.877 penerima. (ant)
BACA JUGA: Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat 25 April
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News