Layanan Tambahan, KPPN Komitmen Selesaikan Penyaluran Gaji 13

Layanan Tambahan, KPPN Komitmen Selesaikan Penyaluran Gaji 13 - GenPI.co KALBAR
Potret aktivitas layanan KPPN Pontianak. KPPN Pontianak berkomitmen menyelesaikan penyaluran gaji ke-13 secara tepat waktu. Foto: ANTARA/Dedi

"Sedangkan untuk 2022, selain komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji masih ditambah 50 persen tunjangan kinerja," ungkap Nurul.

KPPN Pontianak telah memproses pembayaran gaji ke-13 kepada seluruh pegawai (ASN/TNI/Polri/Non-ASN) satker vertikal kementerian/lembaga mulai 24 Juni 2022.

Pembayaran gaji ke-13 itu berlaku untuk para pegawai yang berkedudukan di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Mempawah.

BACA JUGA:  PNS dan ASN Kebanjiran Duit, THR plus TPP Cair

Total nilai gaji Ke-13 yang akan disalurkan oleh KPPN Pontianak sebesar Rp 82,5 miliar, yang disebar pada 160 satker dan 20.877 penerima. (ant)

 

BACA JUGA:  Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat 25 April

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya