Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Upaya dan proses perdamaian telah dilaksanakan di Kantor Kejari Landak, Jumat (15/4).
Korban dalam kasus tersebut adalah anak kandung tersangka yang berumur empat tahun.
BACA JUGA: Sembilan DPO Kasus Tipikor Diburu Kejati Kalbar
Perkara kedua, yakni penganiayaan dengan korban SC oleh tersangka EPP.
Kejadian itu terjadi pada 9 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Kasus Terminal Bunut Hilir, JPU Siapkan Tuntutan Dua Terdakwa
Tersangka menginjak-injak korban SC di bagian punggung hingga luka-luka dan memar.
Lalu pada Selasa (7/6), upaya dan proses perdamaian dilaksanakan di Kantor Kejari Sanggau.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Anak Dewan, Polres Buka Jalur Mediasi
Tersangka EPP melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News