GenPI.co Kalbar - Ulah KDRT terhadap Venna Melinda membuat Ferry Irawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.
Sang aktor itu bakal menghuni lapas tersebut selama 20 hari mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.
“Kami titipkan di Lapas Kediri," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3).
BACA JUGA: Ferry Irawan Susah Mengelak, Polisi Umumkan Berkas KDRT Venna Melinda Lengkap
Menurut Novika, pihaknya menyusun surat dakwaan, lalu akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Kediri.
Pasalnya, lokasi Ferry Irawan melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di Kediri.
“Segera mungkin," kata Novika.
BACA JUGA: Ancam Polisikan Venna Melinda, Ferry Irawan Berikan Sejumlah Syarat Lewat Surat
Sementara itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan humanis.
Oleh sebab itu, Jeffry mengaku pihaknya akan menyiapkan kejutan saat persidangan.
BACA JUGA: Venna Melinda Pilih Bungkam Sikapi Gugatan Cerai yang Dilayangkan Ferry Irawan
Dia menuturkan bahwa Venna Melinda harus hadir dalam persidangan mendatang.
Artikel ini sudah tayang di KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Ditahan 20 Hari, Akan Ada Kejutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News