GenPI.co Kalbar - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Venna Melinda kemungkinan susah dielak oleh Ferry Irawan.
Saat ini, berkas perkara kasus KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Venna sudah lengkap alias P21.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (14/3).
BACA JUGA: Ancam Polisikan Venna Melinda, Ferry Irawan Berikan Sejumlah Syarat Lewat Surat
"Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21," tuturnya.
Dengan begitu, kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda bakal berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
BACA JUGA: Venna Melinda Pilih Bungkam Sikapi Gugatan Cerai yang Dilayangkan Ferry Irawan
Menurut Dirmanto, pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kediri pada pekan ini.
"Pada Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," terangnya.
BACA JUGA: Ferry Irawan Gunakan Teknik Bela Diri Saat Lakukan KDRT pada Venna Melinda
Seperti diketahui, Ferry menghajar Venna di kamar salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023.
Artikel ini sudah tayang di Berkas KDRT Venna Melinda Lengkap, Ferry Irawan Susah Mengelak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News