
GenPI.co Kalbar - Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada Senin (14/11).
Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang menjelaskan, sidang perdana kasus Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang perdana tersebut, yakni pembacaan dakwaan yang akan dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi.
BACA JUGA: Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Beri Pesan ke Putri Sulungnya
Sementara itu, Dito Mahendra sebagai pelapor belum diketahui bakal hadir atau tidak dalam sidang kasus tersebut.
Selain itu, Dito juga belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Kasus UU ITE, Jadwalnya 14 November
Sebagai informasi, kasus tersebut berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Perempuan yang akrab disapa Nikmir itu dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Fitri Salhuteru Ungkap Nikita Mirzani Jatuh Sakit di Tahanan, Dibawa ke RS
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra.
Artikel ini sudah tayang di 3 Fakta Terkait Sidang Perdana Nikita Mirzani, Ada Soal Dito Mahendra
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News