
"Kepada pemilik gerobak dan kursi, diminta untuk mengambilnya di Kantor Satpol PP dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," tuturnya.
Menurut Dede, Pemkot Singkawang tidak melarang masyarakat berjualan.
Asal memenuhi persyaratan harus tertib, mengingat Singkawang merupakan tujuan wisata.
BACA JUGA: Masjid Agung Singkawang Ditargetkan Selesai Desember 2022
Penertiban tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari dan akan terus dilakukan sampai PKL benar-benar tertib.
"Dalam beberapa hari kemarin, terhitung ada sekitar 20 gerobak PKL yang sudah kami tertibkan," tandas Dede. (ant)
BACA JUGA: Waduh, Satu Kasus Diduga Cacar Monyet Ditemukan di Singkawang
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News