Cegah Maladministrasi PPDB, Ombudsman Kumpulkan Disdikbud

Cegah Maladministrasi PPDB, Ombudsman Kumpulkan Disdikbud - GenPI.co KALBAR
Penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan PPDB 2022 bebas maladministrasi oleh Ombudsman dan pihak terkait. Foto: ANTARA/Dedi

GenPI.co Kalbar - Ombudsman Kalbar berupaya melakukan pencegahan praktik maladministrasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar Agus Priyadi mengatakan, pencegahan maladministrasi memerlukan peran semua pihak.

“Terkait hal itu, kami juga sudah mengadakan diskusi terkait pelaksanaan PPDB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud),” tuturnya, Kamis (16/6).

BACA JUGA:  Pelayanan Jemput Bola, Ombudsman Buka Gerai Pengaduan di Sekadau

Ada Disdikbud Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kementerian Agama Provinsi Kalbar, dan dewan Pendidikan yang terlibat dalam diskusi.

Menurut Agus, hal itu bertujuan memberikan perspektif pemahaman pelayanan publik dalam upaya mencegah maladministrasi.

BACA JUGA:  Wako Terima Kunjungan Ombudsman Kalbar, Bahas Isu Terkini

Mengingat besarnya antusias masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah ataupun madrasah negeri, maka penting dilakukan pengawasan dalam PPDB.

Namun pada sisi lainnya, terkendala dengan daya tampung sekolah dan madrasah negeri yang terbatas.

BACA JUGA:  PPDB Online, Sutarmidji Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyimpangan

"Sehingga kesenjangan yang lebar antara minat bersekolah di sekolah dan madrasah negeri dengan daya tampung tidak terelakkan,” ungkap Agus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya