
Namun, Rp 2,4 miliar dari dana tersebut digunakan oleh terdakwa Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Dedeng dibantu oleh terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 miliar karena perbuatan para terdakwa. (ant)
BACA JUGA: Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News