Kasus Korupsi MTs Ma'arif, Dedeng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kasus Korupsi MTs Ma'arif, Dedeng Dituntut Tujuh Tahun Penjara - GenPI.co KALBAR
Kejari Kapuas Hulu menahan para terdakwa kasus korupsi pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu. Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius

Namun, Rp 2,4 miliar dari dana tersebut digunakan oleh terdakwa Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Dedeng dibantu oleh terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 miliar karena perbuatan para terdakwa. (ant)

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya