Sementara pj bupati/wali kota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakini Eselon II a dan Eselon II b.
Biasanya yang dipilih jadi penjabat bupati/wali kota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas di lingkungan Pemprov.
“Jadi nama-nama penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden," tandas Harisson. (ant)
BACA JUGA: Harisson: Informasi Bagian Penting dari Ketahanan Nasional
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News