Menanti Hasil Pilkada 2024, Kepala Daerah Bakal Diganti Pj

Menanti Hasil Pilkada 2024, Kepala Daerah Bakal Diganti Pj - GenPI.co KALBAR
Sekda Kalbar Harisson menjadi narasumber dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh BADKO HMI Kalbar, di Pontianak, Sabtu (11/6). Foto: ANTAR/HO

GenPI.co Kalbar - Sekda Kalbar Harisson menjelaskan bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022 dan 2023 ini, akan diganti dengan penjabat (pj) kepala daerah.

Pj akan menggantikan sampai ada kepala daerah definitif hasil dari Pilkada 2024.

"Penetapan pj ini harus karena hal itu merupakan amanat undang-undang,” ucapnya, Sabtu (11/6).

BACA JUGA:  Harisson: Informasi Bagian Penting dari Ketahanan Nasional

Jadi, tidak boleh ada kekosongan kepala daerah.

Menurut Harisson, kekosongan kepala daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan.

BACA JUGA:  Samuel Ditunjuk Jadi Pj Bupati Landak, Gantikan Karolin-Heriadi

Pj kepala daerah juga merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden.

Pj juga merupakan delegasi yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden.

BACA JUGA:  Cornelis: Sampaikan ke Masyarakat, Pemilu 2024 Tak Ditunda

"Sebutan penjabat sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b)," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya