Pemda Mesti Gencarkan Transaksi Digital untuk Bangun Daerah

Pemda Mesti Gencarkan Transaksi Digital untuk Bangun Daerah - GenPI.co KALBAR
Gubernur Kalbar Sutarmidji. Foto: ANTARA/HO-istimewa

Sutarmidji menyampaikan, Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Hadirnya kebijakan tersebut mengampu proses digitalisasi layanan publik yang dinilai belum optimal.

Dia berharap mampu mewujudkan pelayanan prima, di mana pelayanan publik mampu melebihi harapan dari para penggunanya.

BACA JUGA:  Setelah 175.126 Pedagang, 4 Pasar Tradisional Susul Pakai QRIS

"Hanya saja, kendalanya adalah wilayah Kalbar ini sangat luas. Ada daerah yang belum memiliki sinyal internet maupun aliran listrik,” ungkapnya.

Hal itulah yang menjadi tantangan pemerintah daerah untuk memaksimalkan penerapan digitalisasi di Kalbar. (ant)

BACA JUGA:  Siap-siap Bayar Pakai QRIS di Dua Pasar Tradisional

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya