
GenPI.co Kalbar - Enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan diamankan oleh personel Polda Kalbar.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Aman Guntoro menuturkan, keenam pelaku pencurian ditangkap di dua TKP.
“Kini keenam pelaku tersebut, sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” tuturnya, Kamis (2/6).
BACA JUGA: Pencurian Buah Sawit dan Perkelahian Resmi Masuk Hukum Adat
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah gelang, satu koper berwarna abu-abu warna hijau.
“Satu lembar Boarding Pass Lion Air JT. 725 serta barang bukti lainnya," imbuh Aman.
BACA JUGA: Tiga Perampok di Sungai Kapuas Diburu Tim Gabungan Polda
Sementara modus operandi para tersangka dalam aksi tersebut, yakni dengan cara menusuk ritsleting milik koper korban.
Kemudian, mereka mengambil barang berharga di dalamnya.
BACA JUGA: Bantu Cegah PMK, Polda Gerakkan Petugas Bhabinkamtibmas Se-Kalbar
Akibatnya, para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News