Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat menurut UU 39 Pasal 7 dan Permentan 01 Tahun 2018.
Kemitraan pekebun dengan PKS terdekat wajib difasilitasi oleh dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten.
Munsif menegaskan bahwa penyuluh dan fasilitator masyarakat menjadi garda terdepan yang mendampingi serta memfasilitasi kemitraan tersebut.
BACA JUGA: Bentrok di Kebun Sawit, Ada Warga Jadi Korban Kekerasan Aparat
“Serta memastikan bahwa pekebun mampu bernegosiasi setara dengan PKS atau perusahaan," tandasnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News