Kejari Bengkayang Buru Tersangka Penyimpanan Hasil Retribusi RSUD

Kejari Bengkayang Buru Tersangka Penyimpanan Hasil Retribusi RSUD - GenPI.co KALBAR
Kajari Bengkayang Tommy Adhiyaksahputra (kanan). Foto: ANTARA/Wati

Namun, pada tahun yang sama, pemda juga menganggarkan insentif dari hasil retribusi dari target tersebut.

Jika target retribusi tercapai, ada insentif yang dijanjikan Pemkab Bengkayang sebesar Rp 1,1 miliar.

“Nah, dari target yang diproyeksikan oleh pemda, ternyata pendapatan melebihi target sebesar Rp1,2 miliar," terang Tommy.

BACA JUGA:  Sisa 13 Desa Tertinggal di Bengkayang, Ditargetkan Terentas 2023

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak dan Retribusi, pemberian insentif hanya 5 persen dari hasil pendapatan.

"Namun, yang ini realisasinya lebih dari 5 persen, jauh sekali. Dengan demikian, ada dugaan penyimpanan pemberian jasa insentif hasil retribusi," paparnya.

BACA JUGA:  Cornelis Ingatkan Bupati Bengkayang Waspada Kelola Dana Kabupaten

Saat ini, tim penyidik telah mengantongi barang bukti sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.

Temuan penyimpanan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2010 menjadi penguat dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Masyarakat Miskin Bengkayang Adem Ayem Dapat Jatah Migor

"Perkara ini terus berjalan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tersangkannya," pungkas Tommy. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya