Sultan Melvin Bantah Dipanggil sebagai Saksi oleh KPK RI

Sultan Melvin Bantah Dipanggil sebagai Saksi oleh KPK RI - GenPI.co KALBAR
KONFERENSI PERS - Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie didampingi pengacaranya melakukan konferensi pers di Pontianak. Foto: ANTARA/Slamet Ardiansyah

GenPI.co Kalbar - Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah dirinya telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Diketahui, Sultan Melvin diminta menjadi saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," tutur Sultan Melvin di Pontianak, Senin malam (4/4).

Ia membacakan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan di media massa nasional dan di Kalbar.

Sultan Melvin jmenegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK RI.

BACA JUGA:  Sultan Pontianak Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

"Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI," ungkapnya.

Menurutnya, bila memang surat tersebut ada, ia tetap akan datang dan memberikan keterangan.

Selanjutnya sebagai warga negara yang taat hukum, jika ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, dirinya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.

"Dengan tegas saya menyatakan bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya mengimbau kepada Sultan Pontianak untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati PPU.

Sultan Melvin seharusnya hadir pada Kamis (31/3) sebagai saksi untuk tersangka AGM dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," terang Fikri. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya