
“Namun, kita mengambil kasusnya dari Maret 2020 sampai Juni 2021," papar Baihaki.
Tersangka selaku Koordinator Kota BPNT di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah mengambil keuntungan dalam program kemanusiaan.
"Pendamping BPNT itu terdiri dari koordinator wilayah, koordinator kota dan pendamping. Sedangkan pendamping ini termasuk TKSK," ungkap Baihaki.
BACA JUGA: Tata Anggaran hingga Tingkat Desa, Cegah Peluang Korupsi
Sementara kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 250 juta.
Saat ini, Kejari terus melihat perkembangan penyelidikan kasus tersebut untuk memastikan adanya tersangka-tersangka lain yang ikut terlibat. (ant)
BACA JUGA: Kwarda Pramuka Kalbar Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News