
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengadilan Penyakit pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Kastono menuturkan, pemberian vaksin dengan sasaran anak usia sembilan bulan sampai usia kurang dari 15 tahun.
"Sasaran vaksin ke sekolah dan di posyandu," ucap Kastono.
Dia menyebut, vaksin atau imunisasi Japanese Encephalitis berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1462/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang pemberian imunisasi di kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat dan kabupaten/kota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2024.
BACA JUGA: Cegah PMK, 100 Ekor Sapi di Perbatasan Kalbar Divaksinasi
Berdasarkan Surat Menteri Kesehatan itu, vaksinasi akan dimulai pada 12 September sampai dengan 31 Oktober 2023.
"Saat ini, vaksinasi sudah mulai dilakukan di sejumlah sekolah di wilayah Kapuas Hulu," tandas Kastono. (ant)
BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 Digelar di Klinik Polres dan Singkawang Grand Mall
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News