Anggota Komisi II DPR RI Mulai Merasakan Ada yang Aneh dengan IKN

Anggota Komisi II DPR RI Mulai Merasakan Ada yang Aneh dengan IKN - GenPI.co KALBAR
Anggota Komisi II DPR RI Cornelis. Foto: Staf Cornelis

Selanjutnya dalam Pasal 1 Ayat 8, pemerintahan daerah khusus tersebut disebut sebagai Otorita IKN.

Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Namun masalah akan muncul karena pemerintahan daerah khusus tersebut tidak mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:  Cornelis Ajak Generasi Muda Dayak Berpartisipasi dalam Dunia Politik

Hal tersebut tentu bertentangan dengan sifat IKN yang merupakan pemerintahan daerah khusus atau setingkat pemerintah provinsi.

“Otorita IKN ini kan diberi tugas khusus, ada peranan khusus, tetapi juga tadi dia sebagai pengelola keuangan dan itu sarankan harus bertanggung jawab, melaporkan kepada Menteri Keuangan,” ungkap Cornelis.

BACA JUGA:  Tepis Isu Karolin Cawagub Kalbar, Cornelis Sebut Anaknya Calon Bupati Landak

“Nah itu kita sependapat, namanya Menteri Keuangan adalah bendahara negara,” ujar Cornelis.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, yang juga merupakan anggota panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan undang-undang IKN pada akhir 2021 hingga awal 2022.

BACA JUGA:  Di Depan Jokowi, TBBR Tegaskan Dukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Permasalahan akan muncul, saat IKN dalam proses transisi dari pembangunan ke proses penempatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya