Anggota Komisi II DPR RI Mulai Merasakan Ada yang Aneh dengan IKN

Anggota Komisi II DPR RI Mulai Merasakan Ada yang Aneh dengan IKN - GenPI.co KALBAR
Anggota Komisi II DPR RI Cornelis. Foto: Staf Cornelis

GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI mulai merasakan ada yang aneh dengan bentuk pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain itu, mereka mengkritisi hal tersebut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bersama dengan para pakar.

Salah satu poin yang dikritik dalam forum tersebut, yakni IKN yang bersifat sebagai pemerintahan daerah khusus atau disebut Otorita.

BACA JUGA:  Cornelis Ajak Generasi Muda Dayak Berpartisipasi dalam Dunia Politik

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menilai IKN setingkat pemerintahan provinsi dan Kepala Otorita IKN setingkat menteri akan menimbulkan kegamangan.

Pasalnya dalam UU IKN saat ini, rancangan anggaran pendapatan dan belanja IKN harus dibahas bersama DPR.

BACA JUGA:  Tepis Isu Karolin Cawagub Kalbar, Cornelis Sebut Anaknya Calon Bupati Landak

Diketahui, jika IKN setingkat pemerintahan provinsi, pertanggungjawaban anggaran hanya perlu kepada Menteri Keuangan dan DPRD.

Namun, IKN dengan kekhususannya tidak memiliki DPRD di wilayahnya.
“Nah saya yang tertariknya tadi, kalau dia setingkat gubernur, bagaimana nanti pengurusan anggarannya, sebab kan harus ada persetujuan DPR kalau dia berdiri sendiri,” tutur Cornelis dalam rapat Panja revisi UU IKN bersama para pakar di Senayan, Jakarta, Senin (18/9).

BACA JUGA:  Di Depan Jokowi, TBBR Tegaskan Dukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Dalam Pasal 1 Ayat 2 UU IKN saat ini, Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya