
GenPI.co Kalbar - Harisson resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Dengan dilantiknya Pj Gubernur yang baru, maka berakhirlah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebelumnya, yakni Sutarmidji dan Ria Norsan, yang telah menjabat selama 5 tahun sejak 2018.
Penunjukkan Pj Gubernur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
BACA JUGA: Buku Biografi "Kacamata Sutarmidji" Berikan Motivasi untuk Generasi Muda Kalbar
Tito Karnavian berpesan kepada seluruh Pj Gubernur yang telah dilantik agar menjaga kepercayaan yang diberikan oleh negara atau pemerintah.
"Amanah ini tolong dijaga, jalankan pemerintahan karena Bapak yang telah mengisi kekosongan. Jadi yang paling utama, jalankan roda pemerintahan," tutur Tito dalam sambutannya.
BACA JUGA: Masa Akhir Jabatan Sutarmidji dan Ria Norsan Ditetapkan 5 September 2023
Dia juga menyampaikan bahwa Pj Gubernur bisa menentukan roda pemerintahan daerah ke depannya.
"Pelantikan sudah selesai, ini menandai bapak-bapak resmi menjadi kepala daerah pimpinan sipil tertinggi di daerah itu, yang nantinya sangat menentukan daerah itu ke depan," terang Tito Karnavian.
BACA JUGA: 5.768 Hektare Lahan di Kalbar Terbakar, Kata Sutarmidji
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya yang telah mengakhiri masa jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News