Masa Akhir Jabatan Sutarmidji dan Ria Norsan Ditetapkan 5 September 2023

Masa Akhir Jabatan Sutarmidji dan Ria Norsan Ditetapkan 5 September 2023 - GenPI.co KALBAR
Sekda Kalbar Harisson menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Masa Jabatan Tahun 2018-2023 di Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalbar. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Masa berakhirnya kepemimpinan Sutarmidji dan Ria Norsan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar ditetapkan pada 5 September 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kalbar M Kebing di Pontianak, Kamis (27/7).

"Melalui sidang paripurna ini, kami menyampaikan bahwa masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Kalbar saat ini kurang dari 40 hari, yaitu pada bulan September tahun ini," tuturnya.

BACA JUGA:  Hibur Masyarakat, Pemprov Hadirkan Musik Malam Minggu di Pendopo Gubernur Kalbar

Sebagai informasi, penetapan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar itu ditetapkan dalam Pengumuman Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 100.1.4.2/170/DPRD-B.

"Demikian tadi telah kita saksikan bersama penandatanganan Berita Acara Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Masa Jabatan 2018-2023,” kata Kebing.

BACA JUGA:  Akhir Masa Jabatan Gubernur, Sutarmidji Minta Pejabat Tidak Meninggalkan Masalah

“Selanjutnya, perlu diinformasikan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mulai saat ini lebih kurang 40 hari kalender lagi," imbuhnya.

Tak lupa, Kebing menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Ria Norsan yang telah menjalankan tugas dengan baik dan bersinergi bersama DPRD Provinsi Kalbar dalam membangun Kalbar ke arah yang lebih baik.

BACA JUGA:  Gazebo di Kantor Gubernur Kalbar Tambah Keasrian Lingkungan

"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Kalimantan Barat beserta jajarannya yang telah bersinergi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Kebing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya