Permudah PBG dan SLF, Dinas PUPR Kota Pontianak Luncurkan K-Pe Bang Selfi

Permudah PBG dan SLF, Dinas PUPR Kota Pontianak Luncurkan K-Pe Bang Selfi - GenPI.co KALBAR
Aktivitas pelayanan Klinik PBG dan Sertifikat Laik Fungsi, Dinas PUPR Kota Pontianak. Foto: Kominfo

Di tahun ini, pihaknya lantas melakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat dalam satu hari terdapat 15-20 pemohon yang datang.

Edwin menerangkan, permohonan masih dilakukan lewat Dinas PUPR, namun pengambilan PBG dan SLF di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak di Jalan Sutoyo

“Kami terkadang dalam sehari bisa melayani 15 hingga 20 orang (pemohon),” katanya.

BACA JUGA:  Jembatan Darurat di Ruas Kalis-Putussibau Dibangun Swadaya oleh Dinas PUPR

Dia juga menjelaskan, mekanisme pendaftaran PBG berbeda dengan SLF.

Sementara untuk PBG, pemohon memulai dengan melengkapi dokumen administrasi seperti fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisir, fotokopi KTP atau kuasa, fotokopi PBB yang sedang berjalan serta SKRK yang didapat dari aplikasi SIMTARU.

BACA JUGA:  Dinas PUPR Pontianak Percepat Penataan Kawasan Kota Tua

Bangunan yang berisiko tinggi dan bagunan publik harus mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA). PBG tidak memiliki masa berlaku, tak seperti SLF.

Sementara, untuk rumah tinggal, SLF berlaku sampai 20 tahun dan bangunan usaha berlaku sampai lima tahun.

BACA JUGA:  Waterfront Sungai Kapuas Putussibau Sedang Dirancang Kementerian PUPR

“SKRK berisi informasi tentang rencana kota misalnya ruang milik jalan, ketinggian bangunan, sampai zoning,” papar Edwin Raditya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya