GenPI.co Kalbar - Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak meluncurkan pusat pelayanan yang disebut K-Pe Bang Selfi, atau singkatan dari Klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Di sana, masyarakat yang merasa bingung saat proses pengajuan PBG maupun SLF di Kota Pontianak, dapat berkonsultasi dengan tenaga teknis terkait.
Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak Edwin Raditya menjelaskan dengan adanya K-Pe Bang Selfi, proses pelayanan PBG dan SLF akan lebih cepat dan mudah.
BACA JUGA: Jembatan Darurat di Ruas Kalis-Putussibau Dibangun Swadaya oleh Dinas PUPR
Pihaknya menyediakan loket-loket pelayanan, di antaranya loket konsultasi, pendaftaran, verifikasi serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
Hal tersebut dia sampaikan seusai Launching K-Pe Bang Selfi di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak Jalan Ahmad Yani, Jumat (25/8).
BACA JUGA: Dinas PUPR Pontianak Percepat Penataan Kawasan Kota Tua
“Jika ada kesulitan nanti petugas kita akan membantu memandu pemohon sehingga bisa mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkapnya.
Edwin melanjutkan, dimulainya pelayanan PBG dan SLF sejatinya sudah dilakukan sejak 1 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA: Waterfront Sungai Kapuas Putussibau Sedang Dirancang Kementerian PUPR
Namun pada waktu itu, fasilitas ruangan pelayanan masih terbatas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News