65 Tahun Batas Maksimal Berangkat Haji, Kemenag: Sabar

65 Tahun Batas Maksimal Berangkat Haji, Kemenag: Sabar - GenPI.co KALBAR
Kepala Kemenag Kabupaten Bengkayang Damsir. Foto: ANTARA/Kemenag Bengkayang

GenPI.co Kalbar - Kepala Kemenag Kabupaten Bengkayang Damsir mengungkapkkan bahwa calon jemaah yang berusia di atas 65 tahun tidak bisa diberangkatkan.

“Itu sesuai dengan aturan dari Arab Saudi,” ucapnya, Jumat (13/5).

Menurutnya, aturan batas usia tersebut menuai kekecewaan.

BACA JUGA:  Pengurangan Calon Haji, Kapuas Hulu Hanya Berangkatkan 59 Orang

Namun, Damsir menilai aturan tersebut bisa saja berubah di tahun selanjutnya.

Sehingga bisa menjadi angin segar bagi calon jemaah yang tidak bisa berangkat, bisa menunaikan ibadah haji di tahun berikutnya.

BACA JUGA:  Rindu Kehidupan Normal, Bengkayang Tetap Gencarkan Vaksinasi

"Kita berikan semangat untuk jemaah kita dan terus bersabar. Insyaallah, berubah sesuai dengan perkembangan yang ada," tuturnya.

Kemenag Kabupaten Bengkayang mengumumkan bahwa 29 calon jemaah haji sudah siap berangkat.

BACA JUGA:  Masyarakat Miskin Bengkayang Adem Ayem Dapat Jatah Migor

Kemenang sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait soal keberangkatan jemaah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya