"Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah,” ujar Cornelis.
“Maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki hak kebendaan yang lebih kuat," tandasnya. (rls)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News