Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1960, Cornelis Sebut Sertifikat Tanah Hak Milik Terkuat

Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1960, Cornelis Sebut Sertifikat Tanah Hak Milik Terkuat - GenPI.co KALBAR
Cornelis menyosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (11/8). Foto: Staf Cornelis

"Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah,” ujar Cornelis.

“Maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki hak kebendaan yang lebih kuat," tandasnya. (rls)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya