Parpol di Kalbar Diberi Kesempatam Perbaiki Dokumen Bacaleg

Parpol di Kalbar Diberi Kesempatam Perbaiki Dokumen Bacaleg - GenPI.co KALBAR
Komisioner KPU Kalbar Syarifah Nuraini. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Partai politik (parpol) di Kalbar diberikan batas waktu 6 hari untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengikuti Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kalbar Syarifah Nuraini di Pontianak, Selasa (8/8).

"Saat ini, memasuki periode pencermatan dari tanggal 6-18 Agustus 2023,” ucapnya.

BACA JUGA:  Baru 1 Parpol yang Mengajukan Bacaleg DPRD ke KPU Sambas

“Pada fase ini, partai politik memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang tergolong tidak memenuhi syarat atau menggantinya dengan calon yang baru," imbuh Nuraini.

KPU Kalbar juga telah mengeluarkan pengumuman penting mengenai persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) pasca tahap verifikasi administrasi.

BACA JUGA:  Protes PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Angeline Fremalco: KPU Melemahkan dan Membatasi Hak Perempuan

KPU mengingatkan seluruh partai politik untuk melakukan perbaikan pada dokumen bacaleg yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah proses verifikasi administrasi perbaikan.

"Jumlah bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 827 dari 18 partai politik dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 279 orang," ungkap Nuraini.

BACA JUGA:  KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV

Dia menyebut, proses perbaikan atau penggantian bacaleg ini akan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), sesuai mekanisme yang telah berlaku sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya