Bupati Sarankan Tidak Menikah Muda, Berbahaya

Bupati Sarankan Tidak Menikah Muda, Berbahaya - GenPI.co KALBAR
SOSIALISASI - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyosialisasikan penurunan angka stunting di Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak. Foto: istimewa

GenPI.co Kalbar - Salah satu upaya mengatasi kekerdilan pada anak adalah tidak menikah muda.

Peringatan itu disampaikan oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam sosialisasi penurunan angka kekerdilan di Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu.

Karolin membeberkan bahwa angka stunting di Desa Tembawang Bale mencapai 35,6 persen.

BACA JUGA:  Karolin Minta BPD Suarakan Kebutuhan Perempuan di Desa

“Permasalahan kekerdilan harus dilakukan sejak masa merencanakan pernikahan,” ujarnya di Ngabang, Kamis (12/5).

Saat menikah, kata dia, peran kedua orang tua menjadi sangat penting dalam masa tumbuh kembang anak.

BACA JUGA:  Darurat Stunting, Karolin Ajak PKK Sosialisasi ke Desa

Oleh sebab itu, usia saat menikah juga sangat menentukan pertumbuhan anak.

Karolin menyebut, dari sisi kesehatan dan menurut pemerintah, usia menikah untuk perempuan minimal 20 tahun dan laki-laki minimal 25 tahun.

BACA JUGA:  Minta Tokoh Adat Aktif, Karolin: Harus Punya Tanggung Jawab

“Jangan menunggu usia 30 tahun ya, kasihan sendirian dan tidak ada yang mengurus di rumah," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya