Masa Akhir Jabatan Sutarmidji dan Ria Norsan Ditetapkan 5 September 2023

Masa Akhir Jabatan Sutarmidji dan Ria Norsan Ditetapkan 5 September 2023 - GenPI.co KALBAR
Sekda Kalbar Harisson menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Masa Jabatan Tahun 2018-2023 di Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalbar. Foto: ANTARA

Menurutnya, Gubernur Kalbar sudah melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik.

“Ini semua dapat tercapai berkat kerja sama dari seluruh unsur pimpinan yang ada di Kalimantan Barat baik TNI, Polri, instansi vertikal dan seluruh masyarakat Kalimantan Barat," tutup Kebing. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya