Kanwil DJBC Sebut 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dijual di Kalbar

Kanwil DJBC Sebut 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dijual di Kalbar - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Pixabay

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal yang dijual di Kalimantan Barat (Kalbar) didapatkan oleh Kanwil DJBC Kalbar dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbar Imik Eko Putro di Pontianak, Minggu (16/7).

"1,8 juta batang rokok ilegal milik para pelaku ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 1,7 miliar," tuturnya.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Edi: Upaya Persuasif Efektif Kurangi Perokok

Menurutnya, temuan rokok ilegal tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.

Pada 2022, pihaknya menemukan 1,6 juta batang rokok ilegal, sedangkan hingga Juli 2023, pihaknya menemukan 1,8 juta batang rokok ilegal sehingga terjadi peningkatan.

BACA JUGA:  Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal dari Malaysia Digagalkan Satgas Pamtas

Imik menerangkan, diamankannya 1,8 juta batang rokok Ilegal itu tak terlepas sinergi dan kolaborasi yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait.

"Selain itu, kami juga di-back up bagian pengawasan oleh kantor pusat," ucapnya.

BACA JUGA:  Miras-Rokok Ilegal Singapura Berakhir di Tangan Bea Cukai Kalbar

Saat ini, kata dia, rokok ilegal semakin marak ditemukan di Kalbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya