Dukung Target IFNET, Pemprov Kalbar Perketat Kebijakan Konsesi Lahan

Dukung Target IFNET, Pemprov Kalbar Perketat Kebijakan Konsesi Lahan - GenPI.co KALBAR
Gubernur Kalbar Sutarmidji. Foto: ANTARA

Pemprov Kalbar sendiri telah menyiapkan berbagai kebijakan maupun rencana aksi daerah dalam upaya mencegah perubahan iklim.

Di dalam Pergub Kalbar No.201/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, pemantauan, pelaporan serta mekanisme pertukaran data kegiatan REDD+ telah dinyatakan bahwa Kalbar akan terlibat dalam skema Result Based Payment REDD+.

Kalbar juga mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) di tingkat nasional.

BACA JUGA:  BPN Diminta Atur Lahan Daerah di Kalbar Menjadi Produktif

Selanjutnya, rencana aksi daerah penurunan emisi GRK yang dituangkan dalam Pergub Kalbar No.125/2020 di rencana aksi daerah GRK berisi upaya penurunan emisi uang bersifat multisektor.

Rencana itu mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan kewenangan daerah serta terintegrasi di bidang kehutanan dan lahan gambut mencapai 697.355.670 ton CO2-eq.

BACA JUGA:  Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri di Kapuas Hulu Bakal Disiapkan KLHK

Hal tersebut tentu saja sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa birokrasi pemerintah daerah diminta untuk mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya