PPDB Diumumkan Hari Ini, Wali Kota Pontianak: Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah

PPDB Diumumkan Hari Ini, Wali Kota Pontianak: Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pelaksanaan proese belajar-mengajar, beberapa waktu lalu. Foto: Prokopim

Pada pelaksanaannya, Pemkot Pontianak mendapat pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar.

Tujuannya, memastikan PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan, mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 Tahun 2022 hingga Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 tahun 2023 berkaitan dengan juknis PPDB.

BACA JUGA:  Tinjau PPDB, Bunda PAUD Pontianak Pastikan Program Transisi PAUD ke SD Berjalan Lancar

"Pelaksanaan PPDB ini dijalankan mengacu pada Permendikbud, daerah hanya sebagai pelaksana apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat," terang Edi.

Dia berharap warga Kota Pontianak yang anak-anaknya sudah memasuki usia sekolah tetapi tidak tertampung di SD maupun SMP Negeri, bisa melanjutkan di SD atau SMP Swasta, termasuk sekolah berbasis agama.

BACA JUGA:  Cegah Pelanggaran, Pelaksanaan PPDB 2023 Dikawal Ombudsman Kalbar

Dia juga mengakui bahwa keluhan-keluhan dari para orang tua calon siswa yang mendaftar, ingin anaknya bisa masuk pada pilihan sekolah pertama.

Sementara daya tampung sekolah yang dituju terbatas.

BACA JUGA:  Pendaftaran PPDB 2023 di Kalbar Dibuka Lewat 4 Jalur, Bisa Dicoba Semua

"Tetapi ada yang tidak tertampung pada pilihan pertama, tetapi kemudian diterima pada pilihan kedua atau ketiga," tanda Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya