
"Perlu dilakukan upacara serah terima jemaah haji dari tingkat kabupaten/kota ke panitia tingkat provinsi. Bila memungkinkan dibuat acara tersendiri,” ungkapnya.
Namun jika tidak cukup waktunya, kata dia, bisa dimasukkan dalam agenda pelepasan jemaah haji.
“Silakan dikaji lebih matang," tandas Muhajirin Yanis. (ant)
BACA JUGA: Kemenag Kalbar: Calon Haji Dijadwalkan Berangkat ke Arab Saudi 15-21 Juni
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News