18 Parpol di Kota Pontianak Daftarkan Bacaleg, Jumlah Capai 769 Orang

18 Parpol di Kota Pontianak Daftarkan Bacaleg, Jumlah Capai 769 Orang - GenPI.co KALBAR
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi teknis penyelenggaraan, Julhaimi. Foto: ANTARA

“Jika namanya tidak terdaftar, bisa langsung ke kantor KPU sesuai alamat di KTP untuk melapor agar dimasukkan ke daftar pemilih," imbuhnya.

Sementara itu, pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 telah dilaksanakan dari 1-14 Mei 2023.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi bacaleg yang dilaksanakan 15-23 Juni 2023.

BACA JUGA:  Seusai Pengajuan Bacaleg, Plt Ketua DPD Golkar Kubu Raya Bunuh Diri

"Jadi, kita punya waktu 40 hari untuk melakukan verifikasi administrasi bacaleg dari 15 hingga 23 Juni 2023,” ungkap Julhaimi.

“Semuanya diperiksa, termasuk keterpenuhan umur, apakah bacaleg yang diajukan itu umurnya sudah 21 tahun pada penetapan 3 November 2023. Jika tidak, maka tidak memenuhi persyaratan," tandasnya. (ant)

BACA JUGA:  Boyman Harun: Bacaleg PAN Kalbar 45 Persen Wajah Baru

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya