"Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, tetapi apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan dengan mengawal dan mendorong agar proses perizinan tambang dipercepat dengan ketentuan yang berlaku," terang Kuswandi.
Dia menyebut, pertambangan rakyat diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, segala proses perizinan perlu dilalui sesuatu aturan berlaku dikalangan pemerintah.
Kuswandi menuturkan bahwa proses perizinan mesti terus didorong agar memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini mengantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan emas. (ant)
BACA JUGA: Pelaku PETI di Bunut Hulu Bakal Ditindak Tegas, Kata Polisi
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News