Pasalnya, beretentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Pemilu.
“Kami meminta KPU segera merevisi pasal tersebut dan kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang mendatangi Bawaslu RI,” ungkap Angel.
Tujuannya agar Bawaslu memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. (rls)
BACA JUGA: Angeline Fremalco Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan HGU Perkebunan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News