
"Pastikan terdaftar sebagai pemilih. Itu bisa dicek melalui www.cekdpt.online.kpu.go.id atau bisa langsung ke petugas KPU di setiap tingkatan, sehingga hak suaranya bisa digunakan," ungkap Ahmad Yani.
Sementara itu, Pelaksanaan tugas (Plt) Ketua KPU Kapuas Hulu M. Yusuf menuturkan bahwa perubahan pejabat ketua KPU setempat terhitung sejak 1 Mei 2023.
Menurut Yusuf, Ahmad Yani menyampaikan surat pengunduran dirinya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar.
BACA JUGA: Ketua KPU Kayong Utara Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya
Barulah kemudian dilakukan rapat pleno anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu untuk menunjuk plt ketua untuk mengisi kekosongan jabatan.
Hasil rapat pleno itu pun sudah dikirimkan ke KPU RI. (ant)
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Tjhai Chui Mie Ingatkan Pentingnya Jaga Persatuan dan Teloransi
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News