18 Pengaduan THR dari Tenaga Kerja Ditindaklanjuti Disnakertrans Kalbar

18 Pengaduan THR dari Tenaga Kerja Ditindaklanjuti Disnakertrans Kalbar - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi THR. Foto: GenPI.co

GenPI.co Kalbar - Persoalan 18 pengaduan dari tenaga kerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat alias Kalbar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kalbar Manto di Kota Pontianak, Jumat (5/5).

"Berdasarkan aplikasi pengaduan poskothr.kemnaker.go.id bahwa di Provinsi Kalbar terdapat 18 pengaduan dari tenaga kerja dan terdapat 16 perusahaan yang diadukan," tuturnya.

BACA JUGA:  Perusahaan di Kalbar Diimbau Tidak Telat Bayar THR Karyawan

Menurut Manto, pihaknya telah menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023.

BACA JUGA:  Disnakertrans Kalbar: Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

"Akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayar THR kepada tenaga kerja maka akan diberikan nota pemeriksaan I,” ucap Manto.

Jika nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, akan diberikan Nota Pemeriksaan II.

BACA JUGA:  Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR, Citra: Wajib Diberikan

“Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada tenaga kerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya