18 Pengaduan THR dari Tenaga Kerja Ditindaklanjuti Disnakertrans Kalbar

18 Pengaduan THR dari Tenaga Kerja Ditindaklanjuti Disnakertrans Kalbar - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi THR. Foto: GenPI.co

Perusahaan yang terbukti melanggar juga bakal diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi kepada instansi terkait berupa pembatasan izin usaha hingga pencabutan izin.

Terkait dengan perkembangan tindak lanjut perusahaan yang melanggar, Manto menyebut bahwa sebagian sudah tuntas dibayarkan.

"Sebagian sudah tuntas dibayarkan, namun sebagian lagi masih dihitung dendanya dan dalam proses negosiasi buruh dengan perusahaan," tandas Manto. (ant)

BACA JUGA:  Perusahaan di Kalbar Diimbau Tidak Telat Bayar THR Karyawan

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya