Perusahaan yang terbukti melanggar juga bakal diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi kepada instansi terkait berupa pembatasan izin usaha hingga pencabutan izin.
Terkait dengan perkembangan tindak lanjut perusahaan yang melanggar, Manto menyebut bahwa sebagian sudah tuntas dibayarkan.
"Sebagian sudah tuntas dibayarkan, namun sebagian lagi masih dihitung dendanya dan dalam proses negosiasi buruh dengan perusahaan," tandas Manto. (ant)
BACA JUGA: Perusahaan di Kalbar Diimbau Tidak Telat Bayar THR Karyawan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News