
"Jadi, tidak bisa diberikan kepada non-ASN di swasta karena regulasinya seperti itu dari pemerintah pusat," terangnya.
Bupati pertama Kubu Raya itu berharap, THR tersebut bisa membantu para honorer non-ASN di Kubu Raya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup dalam merayakan Idulfitri 1444 Hijriah.
"Manfaatkanlah THR ini sebaik-baiknya untuk keperluan Idulfitri bersama keluarga," pesan Muda Mahendrawan. (ant)
BACA JUGA: Perusahaan di Kalbar Diimbau Tidak Telat Bayar THR Karyawan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News