
“Selanjutnya 308 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 29 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 10 orang mendapatkan remisi dua bulan,” ucap Ali Imran.
Jadi, total keseluruhan ada 417 orang yang terdiri dari 396 laki-laki, 18 perempuan, dan 3 anak.
Semua yang mendapatkan remisi, kata dia, telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA: 602 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Khusus Natal 2022
Lalu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan beberapa peraturan lainnya lagi. (ant)
BACA JUGA: Hari Raya Waisak, 202 Napi Dapat Remisi Khusus
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News