
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyidikan kerja sama dengan Polda.
Jika sudah P21, perusahaan akan tuntut di pengadilan vonis hakim.
"Pelaporan di tingkat kabupaten fasilitasnya tergantung daerah masing-masing yang buka posko,” ungkap Manto.
BACA JUGA: Kendalikan Harga Pangan Jelang Idulfitri, Diskumdag Pontianak Rutin Gelar Pasar Murah
“Terlepas sudah ada aplikasi atau tidak, mereka harus membuat posko di kantor masing-masing dengan petugas piket dan ada spanduk yang terpampang, ini juga diatur dalam surat gubernur," tandasnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News