Disnakertrans Kalbar: Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans Kalbar: Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu - GenPI.co KALBAR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto. Foto: ANTARA

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyidikan kerja sama dengan Polda.

Jika sudah P21, perusahaan akan tuntut di pengadilan vonis hakim.

"Pelaporan di tingkat kabupaten fasilitasnya tergantung daerah masing-masing yang buka posko,” ungkap Manto.

BACA JUGA:  Kendalikan Harga Pangan Jelang Idulfitri, Diskumdag Pontianak Rutin Gelar Pasar Murah

“Terlepas sudah ada aplikasi atau tidak, mereka harus membuat posko di kantor masing-masing dengan petugas piket dan ada spanduk yang terpampang, ini juga diatur dalam surat gubernur," tandasnya. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya