
GenPI.co Kalbar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Inpres tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023.
Gubernur Kalbar Sutarmidji berharap, dikeluarkannya Inpres tersebut sesuai dengan tujuan untuk mempercepat arus barang.
BACA JUGA: Rusak, Jalan Siduk-Sukadana Sebabkan Antrean Panjang Kendaraan
Hal tersebut dia sampaikan saat menerima audiensi dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Barat Handiyana, di Ruang VIP Pemda Bandara Supadio Pontianak, Kamis (30/3).
“Jangan terpengaruh dengan usulan-usulan dari luar itu, yang tahu kan Provinsi dan Balai, jangan usulan-usulan perseorangan yang masuk di situ," tuturnya.
BACA JUGA: Jalan Provinsi Teluk Batang-Siduk Dipastikan Selesai Diperbaiki 2023
Mantan Wali Kota Pontianak itu juga mencontohkan, untuk Jalan Sukadana-Teluk Batang yang belum tuntas.
Menurutnya, jalan tersebut harus dimasukkan agar tuntas.
BACA JUGA: Ria Norsan Pastikan Pembangunan Jalan Provinsi di KKU Selesai 2023
"Intinya, boleh jalan kabupaten tapi yang betul-betul jalur untuk distribusi barang, jangan bukan jalur distribusi barang, terutama produksi dan untuk konsumsi dan itu jangan sampai tidak seperti itu,” terang Sutarmidji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News