Raperda Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Jadi Indikator Utama Keluarga Sejahtera

Raperda Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Jadi Indikator Utama Keluarga Sejahtera - GenPI.co KALBAR
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan Pendapat Wali Kota Pontianak terhadap 3 Raperda inisiatif legislatif kepada Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, Senin (27/3). Foto: Prokopim

Terkait Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rusun, Bahasan memaparkan, keberadaan rusun menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Keberadaan rusun juga dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan di Kota Pontianak maka perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan dan penataan rusun.

"Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rusun yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” terang Bahasan.

BACA JUGA:  Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

Peraturan tersebut sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian penyelenggaraan rusun. (rls)

 

BACA JUGA:  Permudah Iklim Usaha, Pemkot Pontianak Usulkan 3 Raperda

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya