
Terkait Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rusun, Bahasan memaparkan, keberadaan rusun menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Keberadaan rusun juga dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan di Kota Pontianak maka perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan dan penataan rusun.
"Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rusun yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” terang Bahasan.
BACA JUGA: Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah
Peraturan tersebut sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian penyelenggaraan rusun. (rls)
BACA JUGA: Permudah Iklim Usaha, Pemkot Pontianak Usulkan 3 Raperda
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News