Pelaku Usaha Barang Bekas Impor Terancam Pidana dan Denda Miliaran

Pelaku Usaha Barang Bekas Impor Terancam Pidana dan Denda Miliaran - GenPI.co KALBAR
Bea Cukai bersama Polres Bengkayang melakukan sosialisasi larangan jual beli lelong. Foto: ANTARA

"Saya sering beli pakaian lelong. Harga murah dan kualitas baik karena barang bermerek,” ucapnya.

“Saya biasa suka membeli celana mulai Rp 50 ribu kualitas dan modelnya sudah sangat oke," ungkap Kris.

Lalu soal larangan jual beli lelong, dia mengaku tidak memahami secara pasti.

BACA JUGA:  Cegah Stunting, PKK Bengkayang Laksanakan Program Pemberian Makanan Tambahan

Menurutnya, barang-barang lelong yang dijual, banyak dibeli oleh masyarakat dan hal itu menunjukkan sejauh ini tidak ada masalah.

"Soal larangan dan tidak boleh, itu kami tidak terlalu paham. Yang jelas, masih banyak orang jual lelong," kata Kris. (ant)

BACA JUGA:  Tanam PSR pada 2019, Gapoktan Panca Makmur Bengkayang Panen Perdana

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya