Pelaku Usaha Barang Bekas Impor Terancam Pidana dan Denda Miliaran

Pelaku Usaha Barang Bekas Impor Terancam Pidana dan Denda Miliaran - GenPI.co KALBAR
Bea Cukai bersama Polres Bengkayang melakukan sosialisasi larangan jual beli lelong. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Sosialisasi dan ancaman pidana bagi pelaku usaha lelong atau pakaian bekas impor terus digencarkan oleh Bea Cukai Jagoi Babang di daerah perbatasan, Kabupaten Bengkayang.

Pasalnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli, di Bengkayang, Kamis (23/3).

BACA JUGA:  Cegah Stunting, PKK Bengkayang Laksanakan Program Pemberian Makanan Tambahan

"Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ungkapnya.

Secara khusus, kata dia, pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis di dalam pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

BACA JUGA:  Tanam PSR pada 2019, Gapoktan Panca Makmur Bengkayang Panen Perdana

Undang-undang tersebut telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendag 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

"Pada pasal 11, setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000," terang Piasdo.

BACA JUGA:  Sistem Keuangan Berbasis Digital Sudah Diterapkan Ratusan Desa di Bengkayang

Sementara itu, salah satu pecinta lelong, Kris mengaku membeli lelong karena memiliki merek dan kualitas yang sangat baik, apalagi harganya sangat terjangkau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya