
GenPI.co Kalbar - Penyaluran minyak goreng curah di Kalbar wajib menggunakan Aplikasi Si Mirah (Sistem Informasi Minyak Curah).
Meliputi penyaluran kepada para agen maupun pengecer, para distributor baik pertama (D1) maupun kedua (D2) Minyak Goreng Curah Subsidi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalbar Yohanes Budi.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Curah Rp 15 Ribu, Daging Sapi Rp 150 Ribu
Si Mirah digunakan untuk mengelola dan mengawasi penyaluran minyak goreng curah kepada para agen maupun kepada pengecer.
Mekanismenya, suatu perusahaan minyak sawit mendaftarkan distribusi pertama untuk menjadi D1.
BACA JUGA: Senator Pontianak Usulkan Penetapan Kembali Harga Minyak Goreng
“Jadi mereka para distributor minyak goreng curah wajib memiliki aplikasi si mirah," ungkap Budi, Selasa (3/5).
Menurutnya, kemunculnya aplikasi tersebut merupakan hasil perombakan total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) curah.
BACA JUGA: Ada Minyak Goreng Murah, Wabup Kalbar: Tak Perlu Panic Buying
Dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News