Dia menyampaikan bahwa warga yang mengikuti aksi tersebut tidak hanya RT 03, tetapi juga RT 01, 02, dan 04 di bawah naungan RW 023.
"Karena sejak awal menempati kompleks ini, seluruh data kependudukan hingga sertifikat tanah bahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat dalam wilayah Kota Pontianak," terang Jamaludin.
Dia mengatakan, warga SBR 7 RW 23 melakukan pencoblosan di wilayah Kota Pontianak bukan di wilayah Kubu Raya, pada pemilu sebelumnya.
BACA JUGA: KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV
Jumlah warga yang terdampak akibat dikeluarkannya Permendagri Nomor 52/2020 dan ditetapkan dalam DPT Kubu Raya sebanyak 185 pemilih.
Sementara itu, jumlah keseluruhan warga di RW 023 sebanyak 800 lebih. (ant)
BACA JUGA: Disdukcapil Kubu Raya Buka Posko Layanan Adminduk di Perumnas IV
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News