Tujuan akhirnya, mencegah kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup di Kalbar.
Pemberlakuan penegakan hokum dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bisa mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.
"Dengan telah disetujuinya Raperda menjadi Perda, perangkat daerah yang terkait agar segera melakukan langkah-langkah konkret sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Harisson. (kalbarprov)
BACA JUGA: Cegah Karhutla, Polres Gencar Sosialisasi Metode Pembukaan Lahan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News