Lindungi Petani dan Peladang, Dua Raperda Disetujui Menjadi Perda

Lindungi Petani dan Peladang, Dua Raperda Disetujui Menjadi Perda - GenPI.co KALBAR
MENYERAHKAN - Mewakili Gubernur Kalbar, Sekda Harisson menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Barat terhadap dua Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kalbar. Foto: kalbarprov.go.id

GenPI.co Kalbar - Sekda Kalbar Harisson menjelaskan bahwa Perda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal bertujuan melindungi para petani.

Selama ini, petani sering disalahkan jika terjadi kebakaran hutan.

Padahal, pembukaan lahan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal sudah diperbolehkan, namun dengan syarat.


"Pembakaran lahan hanya diperbolehkan maksimal seluas 2 hektare per kepala keluarga dengan menerapkan sistem sekat bakar,” kata Harisson, Rabu (27/4).

BACA JUGA:  Cegah Karhutla, Polres Gencar Sosialisasi Metode Pembukaan Lahan

Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya pencegahan menjalarnya api ke wilayah sekelilingnya.

Selain itu, agar masyarakat dapat menanam dengan baik di daerahnya masing-masing.

BACA JUGA:  Petani Mengeluh, Karolin Minta Pusat Kendalikan Harga Pupuk

Penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan perladangan dimaksudkan agar memiliki efek positif terhadap ketahanan pangan dan konservasi hayati.

Termasuk untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan pembakaran lahan secara masif yang merugikan kepentingan umum, terutama bagi para peladang.

BACA JUGA:  Ikut Vaksinasi Berhadiah, Petani Kubu Raya Dapat Gratis Umrah

Sebagai informasi, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya